Kamis, 11 Agustus 2011

marah tidak membatalkan puasa

Pertanyaan:

Pada bulan Ramadhan, seseorang marah karena sesuatu hal. Dalam kondisi emosi ini, dia membentak dan mencaci-maki. Apakah perbuatan ini bisa membatalkan puasanya atau tidak?

Jawab:

Perbuatan seperti ini tidak membatalkan puasanya, namun mengurangi pahalanya. Karenanya, wajib atas seorang muslim untuk menahan diri dan menjaga lidahnya dari perbuatan mencela, ghibah (mengunjing), menebar fitnah dan berbagai perbuatan yang diharamkan Allah pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya.

Dan semestinya, pada bulan Ramadhan lebih ketat lagi, demi menjaga kesempurnaan ibadah puasanya, demi menghindari segala yang menyakiti orang lain serta yang menyebabkan fitnah, permusuhan dan perpecahan. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنَّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

“Jika salah seorang di antara kalian melaksanakan ibadah puasa, maka janganlah ia mengucapkan perkataan kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ia dicaci oleh orang atau hendak diajak berkelahi, maka hendaknya ia mengatakan ‘Aku sedang puasa.’” (Muttafaqun ‘alaih)

hukum menelan dahak dan ludah ketika berpuasa

Diantara aktivitas yang dilakukan manusia ketika berpuasa tidak akan lepas dari menelan ludah dan mengeluarkan dahak. Berikut akan dikupas masalah ini berdasarkan beberapa keterangan dari hadis dan para ulama yang disadur dari karya : Abu Abdillah Gharib bin Abdillah al-Atsari, yang disebarkan melalui forum Multaqa al-Hadits dan dari tanya jawab islam di situs islamqa.com, dibawah bimbingan Syaikh Muhammad Sholeh Al-Muhajid;

Dalam bahasa arab, ada banyak kata untuk menyebut kata “dahak” : nukha’ah, nukhamah, mukhath, balgham, atau nughafah. Ibn Hajar mengatakan: “Tidak ada beda dalam makna, antara nukhamah dan mukhath. Karena itu, salah satu diantara keduanya sering digunakan untuk dalil bagi yang lain.” (Fathul Bari, 1:510)

Dahak dan ludah memiliki hukum yang sama. Ibn Hajar mengatakan: “Imam Bukhari berpendapat bahwa hukum dahak dan ludah adalah sama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di masjid, kemudian beliau bersabda: ‘Janganlah kalian meludahkan…’. Ini menunjukkan bahwa hukum kedua cairan tersebut adalah sama. Allahu a’lam” (Fathul Bari, 1:511)

Hukum Dahak

Kesimpulan yang nampak berdasarkan banyak dalil bahwa dahak, ludah dan segala jenisnya adalah cairan suci dan tidak najis. Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid. Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda: “Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Kandungan hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang shalat dibolehkan untuk meludah di tengah-tengah shalat. Dan aktivitas ini tidak membatalkan shalatnya. Dalam hadis ini juga terdapat dalil bahwa ludah, demikian pula dahak adalah cairan suci. Tidak sebagaimana pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang menjijikkan maka hukumnya haram. Allahu a’lam. (Aunul Ma’bud, 2: 98 – 99)

Syaikh Sholeh al-Fauzan pernah ditanya: Apa hukum ludah yang keluar dari seseorang ketika tidur? Apakah cairan ini keluar dari mulut ataukah dari lambung?

Beliau menjawab:

Air liur yang keluar dari seseorang ketika sedang tidur bukanlah cairan najis. Karena hukum asal: segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia adalah suci, kecuali ada dalil yang menjelaskan bahwa itu najis. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari dalam shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah). Karena itu, air liur, keringat, air mata, dan cairan yang keluar dari hidung, semua ini adalah benda suci. Karena inilah hukum asal. Sedangkan air kencing, kotoran, dan semua yang keluar dari dua lubang, depan dan belakang adalah najis. Air liur yang keluar dari seseorang ketika tidur, termasuk benda-benda yang suci. Demikian pula dahak dan semacamnya. Oleh karena itu, tidak wajib bagi seseorang untuk mencucinya dan mencuci bagian pakaian dan karpet yang terkena liur atau dahak. (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, Volume 5 no. 8)

Apakah menelan dahak membatalkan puasa?

Ulama berselisih pendapat tentang hukum menelan dahak ketika puasa, apakah termasuk pembatal ataukah tidak?

Ibn Qudamah menyebutkan satu pembahasan khusus di al-Mughni. Beliau mengatakan:

Sub-bab: jika ada orang puasa yang menelan dahak, dalam hal ini ada dua pendapat dari Imam Ahmad: pertama, puasanya batal. Hambal pernah mengatakan: Saya mendengar Imam Ahmad mengatakan: Jika ada orang mengeluarkan dahak, kemudian dia telan lagi maka puasanya batal. Karena dahak berasal kepala (pangkal hidung). Sementara ludah berasal dari mulut. Jika ada orang yang mengeluarkan dahak dari perutnya (pangkal tenggorokannya) kemudian menelannya kembali maka puasanya batal. Ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i. Karena orang tersebut masih memungkinkan untuk menghindarinya, sebagaimana ketika ada darah yang keluar atau karena dahak ini tidak keluar dari mulut, sehingga mirip dengan muntah.

Kedua, pendapat kedua Imam Ahmad, menelan dahak tidaklah membatalkan puasa. Beliau mengatakan dalam riwayat dari al-Marudzi: “Kamu tidak wajib qadha, ketika menelan dahak pada saat berpuasa, karena itu satu hal yang biasa berada di mulut, bukan yang masuk dari luar, sebagaimana ludah.” (al-Mughni, 3:36)

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum menelan dahak bagi orang yang puasa, beliau menjelaskan:

Menelan dadak, jika belum sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. Ulama madzhab hambali sepakat dalam hal ini. Namun jika sudah sampai ke mulut, kemudian dia telan, dalam hal ini ada dua pendapat ulama. Ada yang mengatakan: Itu membatalkan puasa, karena disamakan dengan makan dan minum. Ada juga yang mengatakan: Tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah. Karena ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.

Sikap yang tepat, ketika terjadi perselisihan ulama, kembalikan kepada al-Quran dan sunnah. Jika kita ragu dalam suatu hal, apakah termasuk pembatal ibadah ataukah tidak, hukum asalnya adalah tidak membatalkan ibadah. Berdasarkan hal ini, menelan dahak tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, yang lebih penting, hendaknya seseorang tidak menelan dahak dan tidak berusaha mengeluarkannya dari mulutnya ketika berada di tenggorokan. Namun jika sudah sampai mulut, hendaknya dia membuangnya. Baik ketika sedang puasa atau tidak lagi puasa. Adapun, keterangan ini bisa membatalkan puasa, maka keterangan ini butuh dalil. Sehingga bisa menjadi pegangan seseorang di hadapan Allah bahwa ini termasuk pembatal puasa. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Volume 17, no. 723)

Sayyid Sabiq ketika membahas tentang hal-hal yang dibolehkan ketika puasa, beliau mengatakan: “Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342)

Sebagaimana yang kita pahami, keluarnya dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia. Karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuhnya. Karena kita yakin bawa hal ini juga dialami banyak sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan menelan ludah atau dahak bisa membatalkan puasa, tentu akan ada riwayat, baik hadis maupun perkataan sahabat yang akan menjelaskannya. Karena Allah tidak lupa ketika menurunkan syariatnya, sehingga tidak ada satupun yang ketinggalan untuk dijelaskan. Lebih-lebih, ketika hal itu berkaitan dengan masalah ibadah. Demikian, kesimpulan yang lebih kuat dalam masalah ini. Allahu a’lam

Menelan ludah ketika shalat

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin ditanya apakah menelan dahak bisa membatalkan puasa dan membatalkan shalat?

Beliau menjelaskan:

Pertama, para ulama tidaklah sepakat dalam hal ini. Bahkan pendapat Imam Ahmad dalam hal ini ada dua riwayat, apakah membatalkan ataukah tidak.

Kedua, yang dimaksud menelan dahak yang bisa membatalkan puasa adalah dahak yang sampai di mulut. Adapun dahak yang masih di tenggorokan, kemudia masuk ke dada maka ini tidak membatalkan puasa. Saya tidak membayangkan ada orang yang menelan dahaknya ketika sudah sampai di mulutnya. Karena benda ini menjijikkan. Hanya saja, apapun itu, para kebanyakan ulama madzhab hambali berpendapat bahwa jika dahak sudah sampai di mulut kemudian di telan maka puasanya batal.

Diqiyaskan dengan keterangan di atas, jika menelan dahak ini terjadi di dalam shalat maka shalatnya batal. Ini jika kita katakan, menelan dahak sama dengan makan. Namun belum pernah aku jumpai bahwa mereka (ulama madzhab hambali) menjelaskan tentang masalah menelan dahak ketika shalat. Disamping, pendapat yang menyatakan bahwa menelan dahak yang sudah sampai mulut bisa membatalkan puasa adalah pendapat yang perlu dikritisi. Karena menelan dahak tidak bisa disebut makan atau minum, dan dahak itu tidak masuk ke perutnya, tapi memang sejak awal sudah berada di dalam perutnya. Meskipun mulut dianggap bagian luar perut dan bukan bagian dalam. (Liqa al-Bab al-Maftuh, vol. 17, no. 116)

Syaikh Shaleh Munajid memberikan kesimpulan:

Mengingat dahak tidaklah najis, bukan termasuk makanan maupun minuman, dan juga tidak bisa dianalogikan dengan makan maupun minum, maka jika orang yang shalat menelan dahaknya, shalatnya sah. Lebih-lebih jika dia terpaksa harus menelannya dan tidak mungkin meludahkannya.

70 dosa besar dalam islam

Beberapa dosa besar atau kaba'ir dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Menyekutukan Allah atau Syirik

2. Membunuh Manusia

3. Melakukan Sihir

4. Meninggalkan Shalat

5. Tidak Mengeluarkan Zakat

6. Tidak Berpuasa ketika bulan Ramadhan tanpa alasan yang kuat

7. Tidak Mengerjakan Haji Walaupun Berkecukupan

8. Durhaka Kepada Ibu Bapa

9. Memutuskan Silaturahim

10. Berzina

11. Melakukan Sodomi atau Homoseksual

12. Memakan Riba

13. Memakan Harta Anak Yatim

14. Mendustakan Allah S.W.T dan Rasul-Nya

15. Lari dari Medan Perang

16. Pemimpin Yang Penipu dan Kejam

17. Sombong

18. Saksi Palsu

19. Meminum minuman beralkohol

20. Berjudi

21. Menuduh orang baik melakukan Zina

22. Menipu harta rampasan Perang

23. Mencuri

24. Merampok

25. Sumpah Palsu

26. Berlaku Zalim

27. Pemungut cukai yang Zalim

28. Makan dari harta yang Haram

29. Bunuh Diri

30. Berbohong

31. Hakim yang Tidak adil

32. Memberi dan menerima sogok

33. Wanita yang menyerupai Lelaki dan sebaliknya juga

34. Membiarkan istri, anaknya atau anggota keluarganya yang lain berbuat mesum dan memfasilitasi anggota keluarganya tersebut untuk berbuat mesum

35. Menikahi wanita yang telah bercerai agar wanita tersebut nantinya bisa kembali menikah dengan suaminya terdahulu

36. Tidak melindungi pakaian dan tubuhnya dari terkena hadas kecil seperti air kencing atau kotoran

37. Riya atau suka pamer

38. Ulama yang memiliki ilmu namun tidak mau mengamalkan ilmunya tersebut untuk orang lain

39. Berkhianat

40. Mengungkit-Ungkit Pemberian

41. Mangingkari Takdir Allah SWT

42. Mencari-cari Kesalahan Orang lain

43. Menyebarkan Fitnah

44. Mengutuk Umat Islam

45. Mengingkari Janji

46. Percaya Kepada Sihir dan Nujum

47. Durhaka kepada Suami

48. Membuat patung

49. Menamparkan pipi dan meratap jika terkena bala

50. Menggangu Orang lain

51. Berbuat Zalim terhadap yg lemah

52. Menggangu Tetangga

53. Menyakiti dan Memaki Orang Islam

54. Derhaka kepada Hamba Allah S.W.T dan menggangap dirinya baik

55. Memakai pakaian labuhkan Pakaian

56. Lelaki yang memakai Sutera dan Emas

57. Seorang hamba (budak) yang lari dari Tuannya

58. Sembelihan Untuk Selain Dari Allah S.W.T

59. Seorang yang mengaku bahwa seseorang itu adalah ayahnya namun dia tahu bahwa itu tidak benar

60. Berdebat dan Bermusuhan

61. Enggan Memberikan Kelebihan Air

62. Mengurangi Timbangan

63. Merasa Aman Dari Kemurkaan Allah S.W.T

64. Putus Asa Dari Rahmat Allah S.W.T

65. Meninggalkan Sholat Berjemaah tanpa alasan yang kuat

66. Meninggalkan Sholat Jumaat tanpa alasan yang kuat

67. Merebut hak warisan yang bukan miliknya

68. Menipu

69. Mengintip Rahasia dan Membuka Rahasia Orang Lain

70. Mencela Nabi dan Para Sahabat Beliau

Kamis, 04 Agustus 2011

ciri pemimpin dalam islam

CIRI-CIRI PEMIMPIN DALAM ISLAM

Pemimpin yang baik adalah yang tidak meminta untuk dipilih akan tetapi diminta oleh masyakat untuk dipilih menjadi pemimpin. Ibnu Qayyim berkata "boleh memberikan jabatan dan kedudukan kepada orang yang memintanya jika dia memiliki kemampuan untuk posisi itu".".Boleh diberikan jabatan bagi yang meminta, jika yang meminta memenuhi tiga syarat berikut::

1. Ikhlas dan loyalitasnya serta pengalaman yang panjang..

2. Memiliki amanah dan mampu mengemban jabatan itu..

3. Memiliki keunggulan dari yang lainnya..

Pemimpin adalah seorang pengembala yang menuntun gembalanya dari depan bukan menghalaunya dari belakang.Ketika Imam Amad ditanya tentang dua orang yang menjadi pemimpin dalam peperangan, salah seorang dari keduanya kuat namun berlaku maksiat, sedangkan yang satu lagi seorang yang shaleh tapi lemah..Mana diantara keduanya yang akan ditugaskan untuk memimpin peperangan? Maka berkatalah Imam Ahmad, orang yang bermaksiat namun kuat.. Kekuatanya sangat berguna bagi kaum muslimin, sedangkan maksiatnya berbahaya bagi diri sendirinya. Sedangkan orang yang shaleh namun lemah, kesalehannya hanya untuk dirinya sendiri, dan kelemahannya akan menjadi beban bagi kaum muslimin. Maka pasukan hendaklah diberangkatkan di bawah kepemimpinan orang yang kuat meski dia maksiat..Dr.Thariq Muhammad as Suwwecv waidan menulis dalam bukunya "Sukses menjadi pemimpim Islam" Seseorang yang menjadi pemimpin haruslah memenuhi enam(6) persyaratan, yaitu::1. Mempunyai kekuatanKekuatan yang dimaksudkan disini adalah kemampuan dan kapabilitas serta kecerdasan dalam menunaikan tugas-tugas.serta .Ibnu TTaimiyah berkata,"Sesungguhnya kekuatan dalam setiap pekerjaan memiliki standarnya nya sendiri.


2. Amanah.
Yang diYang dimaksud dengan amanah disini adalah kejujuran, dan kontrol yang baik..
3. Adanya kepekaan nurani yang dengannya diukur hak-hak yang ada.

4. Profesional
Hendaklah dia menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya dengan tekun dan profesional.

5. Tidak mengambil kesempatan dari posisi atau jabatan yang sedang didudukinya.

6. Menempatkan orang yang paling cocok dan pantas pada satu-satu jabatan.

Dari beberapa keterangan yang pengasuh baca tidak ada yang secara jelas menerangkan boleh tidaknya orang yang berpenyakit yang tidak sembuh lagi untuk menjadi pemimpin.Maka dari itu orang berpenyakit yang tidak bisa sembuh pada kebiasaan bisa dipilih menjadi pemimpin asalkan beberapa syarat diatas terpenuhi padanya.

Para ahli hukum agama sangat senang pada setiap waktu shalat berjamaah apabila ada orang yang bersedia menjadi Imam shalat karena menjadi Imam sangat banyak aspek yang perlu kita jaga dan pelihara baik dengan Allah yang kita sembah ataupun dengan makmum yang menjadi pengikut kita.
Pada saat sekarang ini sangat sulit mencari Imam/pemimpin yang menyamai imam/pemimpin pada masa sahabat dan tabi'-tabi'n.
Keterangan dalam kitab Al-Bajuri juz I, hal 1
Keterangan dalam kitab Al-Bajuri juz I, hal 193 s/d 200. SyarSyarat untuk menjadi ag yang bacaan alqur'annya bagus, orang yang sudah baliq, qari dan lain-lain.
Keterangan dalam kitab Qulyubi juz I, hal 235 "Kesimpulan pembahasan yang telah lalu, dasar pendapat yang muktamat, Imam shalat yang terbaik adalah orang yang adil, ahli fiqih, qari.....maka yang bagus suara dan yang manis wajahnya".

Keterangan diatas menunjuki orang berpenyakit yang tidak sembuh lagi menurut kebiasaan tidak menjadi halangan sebagai Imam shalat asalkan memenuhi persyaratan menjadi Imam shalat. Dan kalau ada orang lain yang lebih sempurna akan lebih baik orang sempurnalah yang menjadi Imam karena untuk menjaga kekhusyukan makmum dalam beribadah.

Demikianlah sedikit info untuk Anda, semoga tidak memilih Pemimpin yang salah.badah.

Demikianlah sedikit info untuk Anda, semoga tidak m